Laporan pertangungjawaban APBDes 2019 Kalurahan Watugajah

Suwarto 30 Juni 2020 09:37:20 WIB

KEPALA DESA WATUGAJAH

KECAMATAN GDANGSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

PERATURAN DESA WATUGAJAH

NOMOR 1 TAHUN  2020

TENTANG

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI

 ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2019

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA WATUGAJAH,

 

Menimbang : 

a.  

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, setelah tahun anggaran berakhir perlu ditetapkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

 

b.

bahwa berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;

 

Mengingat :     

1.

 

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950  Nomor 59);

 

2.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);

 

3.

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

6.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

 

7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

 

8.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

9.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838);

 

10.

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018  Nomor 7);

 

11.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Daerah Dalam Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2007 Nomor 17 Seri E);

 

12.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 1);

 

13.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Milik Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017 Nomor 39);

 

14.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun  2018 tentang Pedoman Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 24);

 

15.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 61);

 

16.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 80);

 

17.

Peraturan Desa Watugajah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Watugajah Tahun 2019 - 2025 (Lembaran Desa Watugajah Tahun 2019 Nomor 2);

 

18.

Peraturan Desa Watugajah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa (Lembaran Desa Tahun 2017 Nomor 10);

 

19.

Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pungutan Desa (Lembaran Desa Tahun 2013 Nomor 3);

 

20.

Peraturan Desa Watugajah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Tahun 2018 Nomor 2);

 

21.

Peraturan Desa Watugajah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Daftar Kewenangan Desa (Lembaran Desa Watugajah Tahun 2017 Nomor 3);

 

22.

Peraturan Desa Watugajah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Tahun 2019 Nomor 5);

 

 

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA WATUGAJAH

dan

KEPALA DESA WATUGAJAH

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN  PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN  2019

 

 

Pasal   1

Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019  sebagai berikut :

  1. Pendapatan Desa :                                                   
  2. Pendapatan Asli Desa       :           9.826.901,00
  3. Transfer                                                    :    1.610.904.950,00
  4. Pendapatan Lain-lain                           :   Rp       638.585,00

Jumlah Pendapatan Desa                                     :   Rp.1.675.370.436,00

 

  1. Belanja Desa :
  2. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa :  Rp. 606.621.376,00
  3. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa         :  Rp. 893.523.649,00
  4. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa :  Rp. 59.649.000,00
  5. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa  :  Rp. 8.350.000,00        
  6. Bidang Penanggulangan Bencana,

Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa              :  Rp. 13.350.000,00

Jumlah Belanja    Desa                                       :  Rp.  1.581.494.025,00

Surplus/(Defisit)                                       :  Rp.93.876.411,00

 

  1. Pembiayaan Desa :
    1. Penerimaan Pembiayaan                                 :  28.785.694,00
    2. Pengeluaran Pembiayaan                   :  0,00

Selisih Pembiayaan   (a – b)                                     :  Rp. 28.785.694,00

 

SILPA tahun berjalan                                             :  Rp. 122.662.105,00

Pasal  2

Uraian lebih lanjut mengenai  hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini terdiri dari :

  1. Lampiran I. Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019;
  2. Lampiran II. Laporan Realisasi Kegiatan Periode 1 Januari – 31 Desember; Tahun Anggaran 2019; dan
  3. Lampiran III. Daftar Program Sektoral, Program Daerah, dan Program Lainnya Yang Masuk ke Desa.

 

Pasal  3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 4

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dengan diumumkan/disosialisasikan kepada masyarakat.

 

Ditetapkan di  Watugajah

pada tanggal  ..................................

                  KEPALA DESA,

 

                         ttd

                     HARIYANTO

Diundangkan di  Watugajah

pada tanggal  .........................................

             SEKRETARIS DESA,

                          ttd

 

          AGUNG HARI WIBOWO

 

LEMBARAN DESA WATUGAJAH TAHUN 2020 NOMOR ....


 

Dokumen Lampiran : Laporan pertangungjawaban APBDes 2019 Kalurahan Watugajah


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar