Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2020 Kalurahan Watugajah
Suwarto 30 Juni 2020 09:51:18 WIB
KEPALA DESA WATUGAJAH
KECAMATAN GEDANGSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PERATURAN DESA WATUGAJAH
NOMOR 5 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA WATUGAJAH,
Menimbang: |
a. |
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Watugajah Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Watugajah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020; |
|
b. |
bahwa sehubungan terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta upaya dalam penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020; |
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020; |
|
|
|
Mengingat : |
1. |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44); |
|
2. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
3. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); |
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor : 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59); |
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentangDesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); |
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); |
|
7. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); |
|
8. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); |
|
9. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); |
|
10 |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 384); |
|
11.
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 |
|
12. |
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2017 Tentangtata Cara Pengelolaan Dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan Dan Tanah Kadipaten (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017 Nomor 34); |
|
13. |
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017 Nomor 35); |
|
14. |
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 6); |
|
15. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Milik Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017 Nomor 39); |
|
16. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 58); |
|
17. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 51); |
|
18. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Gunungkidul (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 80); |
|
19. |
Peraturan Desa Watugajah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Daftar Kewenagan Desa (Lembaran Desa Watugajah Nomor 3 Tahun 2017); |
|
20. |
Peraturan Desa Watugajah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Watugajah Tahun 2019 - 2025 (Lembaran Desa Watugajah Tahun 2019 Nomor 2); |
|
21. |
Peraturan Desa Watugajah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 (Lembaran Desa Watugajah Tahun 2019 Nomor 3); |
|
22. |
Peraturan Desa Watugajah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020 (Lembaran Desa Watugajah Tahun 2019 Nomor 6); |
|
23. |
Peraturan Kepala Desa Watugajah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Desa Watugajah Tahun 2019 Nomor 4); |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA WATUGAJAH
dan
KEPALA DESA WATUGAJAH
MEMUTUSKAN
Menetapkan : |
PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020. |
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp 1.716.458.591,00 (Satu milyar tujuh ratus enam belas juta empat ratus lima puluh delapan ribu lima ratus Sembilan puluh satu rupiah) berkurang sejumlah Rp. 112.172.900,00 (Seratus dua belas juta seratus tujuh puluh dua ribu Sembilan ratus rupiah) sehingga menjadi Rp. 1.604.285.691,00 (Satu milyar enam ratus empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu enam ratus Sembilan puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1. |
Pendapatan Desa |
|
|
|
|
a. Semula |
Rp |
1.716.458.591,00 |
|
|
b. Bertambah/(berkurang) |
Rp |
(112.172.900,00) |
|
|
Jumlah pendapatan setelah perubahan |
Rp |
1.604.285.691,00 |
|
|
|
|
|
|
2. |
Belanja Desa |
|
|
|
|
a. Semula |
Rp |
1.810.770.696,00 |
|
|
b. Bertambah/(berkurang) |
Rp |
(112.172.900,00) |
|
|
Jumlah belanja setelah perubahan |
Rp |
1.698.597.796,00 |
|
|
Surplus/(Defisit) setelah perubahan |
|
(94.312.105,00) |
|
|
|
|
|
|
3. |
Pembiayaan Desa |
|
|
|
|
3.1. |
Penerimaan Pembiayaan |
|
|
|
|
a. Semula |
Rp |
112.662.105,00 |
|
|
b. Bertambah/(berkurang) |
Rp |
0,00 |
|
|
Jumlah penerimaan setelah perubahan |
Rp |
112.662.105,00 |
|
|
|
|
|
|
3.2. |
Pengeluaran Pembiayaan |
|
|
|
|
a. Semula |
Rp |
28.350.000,00 |
|
|
b. Bertambah/(berkurang) |
Rp |
0,00 |
|
|
Jumlah pengeluaran setelah perubahan |
Rp |
28.350.000,00 |
|
|
|
|
|
|
Selisih Pembiayaan setelah perubahan (a–b) |
Rp |
94.312.105,00 |
|
|
SiLPA Tahun Berkenaan setelah perubahan |
Rp |
0,00 |
|
|
|
|
|
|
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBDesa.
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Watugajah.
|
Ditetapkan di : Watugajah Pada tanggal : 27 Mei 2020
Kepala Desa,
ttd
HARIYANTO
|
Diundangkan di : Watugajah Pada tanggal : 27 Mei 2020
Sekretaris Desa,
ttd
AGUNG HARI WIBOWO
|
|
LEMBARAN DESA WATUGAJAH TAHUN 2020 NOMOR 5 |
Dokumen Lampiran : Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2020 Kalurahan Watugajah
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |