PERKAL APBKAL 2021 KALURAHAN WATUGAJAH

Suwarto 22 Februari 2021 19:36:53 WIB

 

LURAH WATUGAJAH

KAPANEWON GEDANGSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

PERATURAN KALURAHAN WATUGAJAH

NOMOR 7 TAHUN 2020

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN

TAHUN ANGGARAN 2021

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

LURAH WATUGAJAH,

Menimbang :

a.  

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan  Tahun Anggaran 2021 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2021 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Watugajah Nomor 3 Tahun 2020;

 

b.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan dasar pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2020 yang ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan;

 

c.

bahwa berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2020;

 

Mengingat :     

1.

 

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950  Nomor 59);

 

2.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

6.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

 

7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

 

8.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

9.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1193);

 

10.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1035);

 

11.

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018  Nomor 7);

 

12.

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 6);

 

13.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun  2018 tentang Pedoman Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 24);

 

14.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 51);

 

15.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 80);

 

16.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 37 Tahun 2020 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 37);

 

17.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 90 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 90);

 

18.

Peraturan Kalurahan Watugajah Nomor 2 Tahun 2019  tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan Watugajah Tahun 2019 - 2024 (Lembaran Kalurahan Watugajah Tahun 2019 Nomor 2);

 

19.

Peraturan Kalurahan Watugajah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kekayaan Kalurahan (Lembaran Kalurahan Watugajah Tahun 2017 Nomor 10);

 

20.

Peraturan Kalurahan Watugajah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pungutan Kalurahan (Lembaran Kalurahan Watugajah Tahun 2020 Nomor 2);

 

21.

Peraturan Kalurahan Watugajah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kewenangan Kalurahan (Lembaran Kalurahan Watugajah Tahun 2017 Nomor 3);

 

 

 

22.

Peraturan Kalurahan Watugajah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2021 (Lembaran Kalurahan Watugajah Tahun 2020 Nomor 6);

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN WATUGAJAH

dan

LURAH WATUGAJAH

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan : PERATURAN    KALURAHAN   TENTANG   ANGGARAN    PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2021.

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021 dengan perincian sebagai berikut:

  1. Pendapatan Kalurahan Rp.1.503.092.791,00
  2. Belanja Kalurahan Rp.1.563.461.252,00

Surplus/Defisit                            Rp.     60.368.461,00

  1. Pembiayaan Kalurahan
    1. PenerimaanPembiayaan 95.368.461,00
    2. PengeluaranPembiayaan   35.000.000,00 Selisih Pembiyaan ( a – b)                  Rp. 60.368.341,00

SilPA tahun anggaran berjalan             Rp. 0,00

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kalurahan ini.

 

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan;
  2. daftar penyertaan modal (jika tersedia};
  3. daftar dana cadangan (jika tersedia); dan
  4. daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya (jika ada).

 

Pasal 4

Lurah menetapkan Peraturan Lurah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.

 

Pasal 5

  • Pemerintah Kalurahan dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
  • Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran    jenis belanja tidak terduga.
  • Pemerintah Kalurahan dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021.
  • Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
  1. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Kalurahan dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
  2. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
  3. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Kalurahan;
  4. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian yang luar biasa dan/atau permasalahan sosial; dan
  5. berskala lokal Kalurahan.

 

Pasal 6

Dalam hal terjadi:

  1. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Kalurahan pada tahun berjalan;
  2. keadaan yang  menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar objek belanja;
  3. perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan/atau
  4. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan.

Lurah dapat mendahului perubahan APB Kalurahan dengan melakukan perubahan Peraturan Lurah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021 dan memberitahukannya kepada Badan Permusyawaratan Kalurahan dan Panewu.

 

 

 

Pasal 7

Peraturan Kalurahan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kalurahan ini dalam  Lembaran  Kalurahan Watugajah.

 

 

Ditetapkan di  Watugajah

pada tanggal  28 Desember 2020

                  LURAH,

 

 

                  HARIYANTO

 

Diundangkan di  Watugajah

pada tanggal  28 Desember 2020

            CARIK,

 

 

        AGUNG HARI WIBOWO

 

LEMBARAN KALURAHAN WATUGAJAH TAHUN 2020 NOMOR  7

 

Dokumen Lampiran : PERKAL APBKAL 2021 KALURAHAN WATUGAJAH


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar