PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL

Suwarto 05 April 2022 10:21:44 WIB

LURAH WATUGAJAH

KAPANEWON GEDANGSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

PERATURAN KALURAHAN WATUGAJAH

NOMOR 1 TAHUN  2022

TENTANG

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI

 ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN

TAHUN ANGGARAN 2021

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

LURAH WATUGAJAH,

 

Menimbang : 

a.  

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, setelah tahun anggaran berakhir perlu ditetapkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan;

 

b.

bahwa berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021;

 

Mengingat :     

1.

 

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950  Nomor 59);

 

2.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);

 

3.

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

6.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

 

7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

 

8.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

9.

 

 

 

10.

 

 

 

 

 

 

 

11.

 

 

 

12.

 

 

13.

 

 

 

 

 

 

 

14.

 

 

 

15.

 

 

 

16.

 

 

 

17.

 

 

 

18.

 

 

19.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1035);

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 384);

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017 Nomor 35);

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 6);

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 51);

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 80);

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun  2018 tentang Pedoman Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 24);

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 90 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 90);

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 37 Tahun 2020 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 37);

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Milik Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017 Nomor 39);

Peraturan Desa Watugajah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Watugajah Tahun 2019 – 2024 (Lembaran Desa Watugajah Tahun 2019 Nomor 2);

 

20.

Peraturan Desa Watugajah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kewenangan Desa (Lembaran Desa Watugajah Tahun 2017 Nomor 3);

 

21.

 

22.

Peraturan Kalurahan Watugajah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kekayaan Kalurahan (Lembaran Kalurahan Watugajah Tahun 2017 Nomor 10);

Peraturan Kalurahan Watugajah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2021 (Lembaran Kalurahan Watugajah Tahun 2021 Nomor 3);

 

23.

 

 

24.

Peraturan Kalurahan Watugajah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pungutan Kalurahan (Lembaran Kalurahan Watugajah Tahun 2020 Nomor 2);

Peraturan Kalurahan watugajah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Kalurahan Watugajah Tahun 2021 Nomor 4);

 

25.

Peraturan Lurah Watugajah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun anggaran 2021 (Berita kalurahan Watugajah Tahun 2021 Nomor 6);

 

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN WATUGAJAH

dan

LURAH WATUGAJAH

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN KALURAHAN WATUGAJAH TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN  PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN  2021.

 

 

Pasal   1

Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021  sebagai berikut :

  1. Pendapatan Desa :                                                  
    1. Pendapatan Asli Desa           :          4.900.000,00
    2. Transfer                                                         :   1.803.266.200,00
    3. Pendapatan Lain-lain                               :  Rp            990,00

Jumlah Pendapatan Desa                                         :  Rp. 1.809.104.190,00

 

  1. Belanja Desa :
  2. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa :  Rp.    720.425.986,00
  3. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa :  Rp.    346.673.000,00
  4. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa :  Rp.      68.372.500,00
  5. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa : Rp.       11.850.000,00   
  6. Bidang Penanggulangan Bencana,

Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa                :  Rp.     606.580.250,00

Jumlah Belanja    Desa                                        :  Rp.  1.753.901.736,00

Surplus/(Defisit)                                         :  Rp.      55.202.454,00

 

  1. Pembiayaan Desa :
    1. Penerimaan Pembiayaan                            :        96.917.983,00
    2. Pengeluaran Pembiayaan                   :                       0,00

Selisih Pembiayaan   (a – b)                                     :  Rp.       96.917.983,00

 

SILPA tahun berjalan                                             :  Rp.      152.120.437,00

 

Pasal  2

Uraian lebih lanjut mengenai  hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja kalurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan kalurahan ini terdiri dari :

  1. Lampiran I. Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021;
  2. Lampiran II. Laporan Realisasi Kegiatan Periode 1 Januari – 31 Desember; Tahun Anggaran 2021; dan
  3. Lampiran III. Daftar Program Sektoral, Program Daerah, dan Program Lainnya Yang Masuk ke Kalurahan.

 

Pasal  3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kalurahan ini.

 

Pasal 4

Peraturan Kalurahan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kalurahan ini dalam Lembaran Kalurahan dengan diumumkan/disosialisasikan kepada masyarakat.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di  Watugajah

pada tanggal ... Januari 2022

                  LURAH,

 

 

 

                   HARIYANTO

Diundangkan di  Watugajah

pada tanggal ... Januari 2022

CARIK,

 

 

 

AGUNG HARI WIBOWO

 

LEMBARAN DESA WATUGAJAH TAHUN 2022 NOMOR ...

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar